Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dari Zakat Fitrah? - jasa aqiqah jakarta selatan 08 1111 06606
jasa aqiqah logo
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras dari Zakat Fitrah

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh ayah bunda sahabat jasa aqiqah. Ada beberapa orang yang membayar zakat fitrah dengan beras yang mereka dapatkan dari orang lain. Ia biasanya melakukan ini karena tidak memiliki beras lain untuk membayar zakat selain dari beras zakat yang ia dapat dari orang-orang lainnya ini. Bagaimana hukum membayar zakat dengan beras zakat fitrah, tidak apa-apa?

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang beras atau zakat dari orang lain dibolehkan. Tidak masalah jika seseorang membayar zakat dari beras atau uang yang didapatnya dari orang lain. Hal ini dikarenakan beras atau uang sudah menjadi miliknya sehingga ia dapat menggunakannya sesuai keinginannya, apakah akan membayar zakat fitrah, membeli barang, makan, atau berjualan dan lain-lain.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah di bawah ini;

وذهب الحنفية إلى أنه يجوز دفع القيمة في صدقة الفطر, بل هو أولى ليتيسر للفقير أن يشتري أي شيء يريده في يوم العيد; لأِنَّهُ قَدْ لاَ يَكُونُ مُحْتَاجًا إِلَى الْحُبُوبِ بَل هُوَ مُحْتَاجٌ إِلَى مَلاَبِسَ ، أَوْ لغَحْْ ، أَوْ لَحْْ ٍ أَوْ

Cendekiawan Hanafiyah berpendapat bahwa dibolehkan memberikan harga (uang) dalam zakat fitrah. Padahal, hal ini lebih penting agar masyarakat yang membutuhkan bisa lebih mudah membeli kebutuhannya di hari lebaran. Karena kadang-kadang dia tidak membutuhkan biji-bijian (makanan), tetapi dia membutuhkan pakaian, daging dan sebagainya.

Baca Juga artikel lainnya : Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi? Inilah Penjelasannya

Bahkan menurut para ulama, beras atau uang zakat fitrah juga dapat diberikan kepada orang-orang yang memberikan zakat selama mereka termasuk yang berhak menerima zakat. Misalnya, Zaid membayar zakat fitrah kepada Rahman dalam bentuk beras, kemudian Rahman membayar zakat kepada Zaid dengan beras zakat fitrah yang rahman dapatkan dari Zaid. Praktik seperti ini halal dan legal.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu ‘di bawah ini;

إذا دفع فطرته إلى فقير ، والفقير ممن تلزمه الفطرة فدفعها الفقير إليه عن فطرته جاز للدافع الأول أخذها

Jika seseorang memberikan zakat fitrah kepada orang miskin, dan orang miskin itu adalah salah satu orang yang wajib membayar zakat. Kemudian orang miskin ingin membayar zakat dan memberikan zakat kepada orang tersebut, sehingga dibolehkan bagi pemberi pertama untuk mengambilnya.

Sahabat jasa aqiqah sedang mencari jasa aqiqah terpercaya dan bergaransi yang terletak di Jakarta dan tangerang yuk kunjungi website kami jasa aqiqah jakarta dan tentunya paket aqiqah yang kami tawarkan sangatlah rekomendasi untuk sahabat jasa aqiqah tangerang juga kami menyediakan paket terbaik untuk para sahabat Jasa aqiqah

Hastag : jasa aqiqah jakarta , jasa aqiqah jakarta timur , jasa aqiqah jakarta barat , jasa aqiqah jakarta selatan , paket aqiqah jakarta , paket aqiqah jakarta timur , paket aqiqah jakarta selatan , paket aqiqah jakarta barat

Sedang-cari-jasa-aqiqah-paket-aqiqah-terpercaya-_-3-1
admin

admin

Leave a Replay

Jasa Aqiqah Jakarta dan Tangerang

Jasa Aqiqah Tempat aqiqah terpercaya Yang Menyediakan Paket Aqiqah Jakarta dan Tangerang yang bergaransi dan mempunyai standar internasional dan tentunya bersertifikat LAIK Hygene dan juga Halal.

Recent Posts