
Hukum Khitan Untuk Anak Perempuan Dalam Islam – Dear ayah bunda sahabat jasa aqiqah. Terkait hukum khitan bagis kaum wanita, sebagian ulama menyebutnya sebagai tindakan sunnah, dalilnya adalah sebagai berikut .
Ulasan Hukum Khitan Untuk Anak Perempuan Dalam Islam
“Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah Saw. bersabda kepada perempuan tersebut: ‘Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya).’” (H.R. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)
Baca Juga :
- Awas Catat Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Bunda Hamil Wajib Tahu
- Hukum Khitan Untuk Anak Perempuan Dalam Islam
- Catat Inilah Penyebab Saluran ASI Tersumbat Bunda Wajib Tahu
- Awas Catat Inilah Gangguan Psikosomatik Pada Anak Remaja yang Bunda Harus Tahu
- Catat Inilah Posisi Tidur Yang Baik Setelah Melahirkan Agar Bunda Tidur Dengan Nyenyak
Adapun cara mengkhitan bagi kaum wanita adalah dengan menggunting atau memotong sedikit klitoris (tonjolan kecil di atas lubang saluran buang air kecil). Ulama mengatakan hal ini bisa membuat wanita lebih menjaga syahwatnya nantinya.
Seiring berkembangnya zaman, sebagian kalangan ada yang menentang hal ini karena dianggap berdampak mengurangi kenikmatan atau kepuasan seks wanita. Terkait hal ini hal Rasul pun telah mengisyaratkan agar mengkhitan wanita meski dilakukan tetapi jangan berlebih.
Kalaupun memang muncul kekhawatiran seperti tersebut di atas, maka sebaiknya khitan wanita tidak dilakukan.
Terkait bagaimana wanita yang tidak di khitan dan telah dewasa?. Para ulama sendiri tidak ada kesepakatan, sebagian membolehkan meski sedikit dan sebagian tidak menganjurkan wanita dewasa di khitan.
Terkait hal ini, jika merujuk kepada fatwa MUI, MUI mengambil hadits rasulullah yang berbunyi, khitan adalah sunah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan. MUI juga menjelaskan ada perbedaan pendapat di kalangan imam mahzab soal ini. Mazhab Hanafi, Maliki menyatakan sunah sementara Mazhab Syafii menyatakan wajib.
Sementara seorang ulama yang bernama Ibnu Qudamah mengatakan, khitan wajib bagi laki-laki. Sedangkan peremuan adalah sebuah kemualiaan dan kebaikan. Tidak ada kewajiban pada mereka. Demikianlah artikel kami mengenai Hukum Khitan Untuk Anak Perempuan Dalam Islam semoga bermanfaat
