
Bagaimana Pelaksanaan aqiqah untuk anak yatim ? Apakah hartanya boleh digunakan untuk aqiqahnya ? Nah… untuk menjelaskan perihal ini kami telah berhasil merangkumnya dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Berikut adalah pemaparannya :
Istilah Anak Yatim
Kita tahu bahwa anak yatim adalah sebutan untuk anak manusia yang bapaknya meninggal dunia sebelum mencapai usia baligh. Sedangkan untuk anak binatang adalah hewan yang induk betinanya mati.
Pendapat Ulama Tentang Aqiqah Anak Yatim
Para ulama berbeda pendapat bagaimana tentang aqiqah untuk anak yatim. Para ulama penganut mazhab syafi’I mengatakan ,”Tidak diaqiqahi dengan biaya yang diambil dari hartanya sendiri.” (Al Majmu’ 8/448). Sementara, para ulama penganut mazhab Maliki mengatakan, “Diaqiqahi dengan biaya yang diambil dari hartanya sendiri.” (Mawahib al Jalil 4/390)
Baca Tentang Artikel lainnya : 6 Hikmah Aqiqah Dalam Islam
Pendapat Dr Husamuddin Bin Musa Afanah Tentang Aqiqah Anak Yatim
Menurut pendapat Dr Husamuddin bin Musa Afanah dalam karyanya yang berjudul Al Mufashshal Fi’ Ahkamil ‘Aqiqah (Ensiklopedi Aqiqah), anak yatim diaqiqahi dengan biaya yang diambil dari hartanya apabila melebihi kebutuhan pokoknya sebagai usaha untuk menghidupkan syi’ar ini. Jika si anak yatim tersebut tidak memiliki harta, hendaknya ada orang yang menyumbang biaya aqiqahnya dan beliau harap itu boleh dilakukan.
Nah demikianlah tulisan kami mengenai , Bagaimana pelaksaan aqiqah untuk anak yatim , semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi ayah bunda sekalian. Aamiin.. Insya Allah.
Tag : Jasa Aqiqah Paket Aqiqah Aqiqah Murah